A. Penerbitan KK Baru karena Membentuk Keluarga Baru
Formulir F1.02 Peristiwa Kependudukan
Buku Nikah / Akta Perkawinan atau Akta Perceraian
Formulir F1.05 SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat (jika tidak memiliki akta perkawinan/perceraian)
B. Penerbitan KK Baru karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
Formulir F1.02 Peristiwa Kependudukan
Akta Kematian (jika kepala keluarga meninggal)
Kartu Keluarga lama
Kartu Keluarga yang menjadi wali (jika anggota keluarga adalah anak usia di bawah 17 tahun)
Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali (jika anggota keluarga adalah anak usia di bawah 17 tahun)
C. Penerbitan KK Baru karena Pisah Kartu Keluarga dalam 1 (Satu) Alamat
Formulir F1.02 Peristiwa Kependudukan
Kartu Keluarga lama
Buku Nikah / Akta Perkawinan atau Akta Perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
KTP-el (jika pemohon belum menikah dan telah berumur 17 tahun)
D. Penerbitan KK karena Perubahan Data
Formulir F1.02 Peristiwa Kependudukan
Formulir F1.06 Perubahan Elemen Data
Kartu Keluarga lama
Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting
Surat Pernyataan Pengasuhan dari Orang Tua (jika pindah Kartu Keluarga)
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menumpang Kartu Keluarga (jika menumpang KK dan usia di bawah 17 tahun)
Surat Persetujuan Menggunakan Alamat (jika pindah datang penduduk)
E. Penerbitan KK karena Hilang
Formulir F1.02 Peristiwa Kependudukan
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
KTP-el
Kartu Izin Tinggal Tetap (khusus Orang Asing)
F. Penerbitan KK karena Rusak
Formulir F1.02 Peristiwa Kependudukan
Kartu Keluarga yang rusak
KTP-el
Kartu Izin Tinggal Tetap (khusus Orang Asing)